Rabu, 16 November 2016

Aturan Digital Etique

Kita tidak boleh mengepost atau berkata-kata yang mengandung rasist di dalamnya. 
UU Nomor 40 tahun 2008 berkata
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar